Translator




EnglishFrenchGerman SpainItalianDutchRussianPortugueseJapaneseKoreanArabicChinese Simplified


Selasa, 04 Oktober 2011

Musyarakah

Yap Guys kembali lagi nih gue share tentang apa yang udah gue pelajarin di kampus,Mari kita membahas Musyarakah ! :)

Musyarakah atau syirkah secara etimologi berarti al-ikhtilath yang artinya campur atau campuran.Maksud dari percampuran ini adalah mencampurkan pemilik harta yang satu dengan pemilik harta  yang lainnya sehingga tidak mungkin untuk dibedakan.
Menurut Sayid Sabiq yang dimaksud syirkah ialah akad antara dua orang berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan.
Secara keseluruhan Musyarakah berarti akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

*Rukun
Ijab dan Qabul

*Syarat
1. Akad syirkah harus bisa menerima wakalah atau perwakilan.
2. Keuntungan bisa dikuantitaskan,artinya masing-masing partner mendapatkan bagian yang jelas dari keuntugan.
3. Penentuan pembagian bagi hasil atau keuntungan tidak bisa disebutkan dalam jumlah nominal yang pasti.

*Berakhirnya akad Musyarakah
1. Salah seorang mitra atau partner menghentikan akad
2. Salah seorang mitra meninggal dunia atau kehilangan akal
3. Modal musyarakan hilang atau habis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar