Translator




EnglishFrenchGerman SpainItalianDutchRussianPortugueseJapaneseKoreanArabicChinese Simplified


Minggu, 27 Mei 2012

My fav. Zysku Xena


Have fun in Saturday night with family and i wore this hahahaa :D
 





Top zysku xena, Jeans JJ, Bag from Jogja, unbranded booth

Minggu, 20 Mei 2012

Fiqh Muamalat Kontemporer

1.       Transaksi valas selain Spot:
·         Transaksi Forward, yaitu transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang. Kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Transaksi forward ini biasanya sering digunakan untuk tujuan hedging dan spekulasi. Hedging atau pemagaran resiko yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk menghindari resiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs.
·         Transaksi Swap, adalah transaksi pembelian dan penjualan bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan pada bank lain yang sama.
·         Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Alasan utama pelarangan transaksi valas selain Spot:
·         Tidak sah hukumnya karena di dalam transaksi pertukaran uang terdapat penundaan pembayaran, baik penundaan tersebut berasal dari satu pihak atau disepakati oleh kedua belah pihak.
·         Terdapat khiyar syarat pada akad al-sharf baik syarat tersebut dari sebelah pihak maupun dari kedua belah pihak, maka menurut jumhur ulama hukumnya tidak sah. Sebab salah satu syarat sah transaksi adalah serah terima, sementara khiyar syarat menjadi kendala untuk kepemilikan sempurna.
·         Terdapat pertukaran uang yang nilainya tidak sama rata maka hukumnya haram, syarat ini berlaku pada pertukaran uang yang satu atau sama jenis.

Transaksi-transaksi tersebut bisa saja dilakukan dengan memenuhi prinsip syariah,dengan cara menghilangkan hal-hal yang membuatnya haram. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan), Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan), Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh), Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.