Translator




EnglishFrenchGerman SpainItalianDutchRussianPortugueseJapaneseKoreanArabicChinese Simplified


Tampilkan postingan dengan label Pembahasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembahasan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 April 2012

Pemikiran Ekonomi Ibnu Hazm (994-1064 M)

A. Riwayat Hidup

            Ibnu Hazm, bernama lengkap Abu Muhammad Ali Ibn Abu Umar Ahmad Ibn Said Ibn hazm al-Qurthubi al Andalusi, lahir pada akhir bulan Ramadhan 184 H (994 M).
Ia berasal dari sebuah keluarga bangsawan dan kaya. Ayahnya adalah Abu Umar Ahmad, seorang keturunan Persia dan wazir administrasi pada masa pemerintahan Hajib al-Mansur Abu Amir Muhammad bin AbuAmir al-Qanthani (w. 192 H) dan Hajib Abdul Malik al-Mudzaffar (w. 399 H/1009 M).
            Sejak ibunya wafat , Ibnu Hazm kecil tinggal di istana dengan para pengasuh yang terdiri dari para wanita terpelajar. Mereka mengajarkan baca tulis, membaca dan memahami maksud al-Qur’an serta berbagai syair Arab. Setelah itu, Ibnu Hazm diserahkan kepada Abu Ali al-Husein bin Ali al-Fasi, seorang ulama yang mengesankan hatinya, baik dari segi ilmu, amaliah, maupun kewara’-annya. Ia belajar hadis untuk pertama kalinya kepada Amir al-Jasur ketika berusia 16 tahun.Ibnu Hazm mempelajari ilmu dari ulama lainnya, baik selama ia menetap di Kordova maupun selama pengembaraannya diberbagai kota hingga Maroko.
Ia menyerap berbagai ilmu agama dan umum, seperti tafsir dan hadis, fiqih, ushul fiqh, teologi,perbandingan agama, bahasa, sastra, sejarah, dan filsafat. Keberhasilan Ibnu Hazm tidak terlepas dari arahan orang tuanya yang menyukai ilmu pengetahuan, disamping ketekunan dan kesungguhan diri serta kecerdasan yang luar biasa.

B.      Karir, Kondisi Sosial-Politik, dan Kecenderungan Mazhabnya

            Dalam ketidakpastian politik, Ibnu Hazm mengikuti jejak ayahnya sebagai wazir sebagai tiga periode, yakni pada masa Khalifah Abdurrahman IV al-Murtadha yang menjadi pembantu Umayyah, pada masa Abdurrahman V al-Mustanshir, dan pada masa Hisyam al-Mu’tad.Sepanjang hayatnya, Ibnu Hazm tidak hanya terlibat dalam pekerjaan administrasi negara. Setelah situasi cukup aman, ia mulai mengembangkan karirnya sebagai pengajar dan penulis hingga akhir hidupnya.Ibnu Hazm wafat di desa Manta Lisham, dekat Sevilla.
Tumbangnya Dinasti Umayyah dan kegagalan di bidang politik tersebut menyadarkannya untuk kembali menekuni dunia keilmuan secara lebih serius dan intensif hingga membawanya ke puncak keilmuan dan mengukirkan diri dalam sejarah perkembangan intelektual Islam. Pada awalnya, Ibnu Hazm menganut mazhab Maliki yang ketika itu merupakan mazhab mayoritas dikawasan Andalusia dan Maghribi pada umumnya.
            Dalam Perkembangan selanjutnya, Ibnu Hazm beralih ke mazhab Syafi’i. Perpindahan ini agaknya merupakan bagian dari proses pembentukan dan masa transisi kearah pencarian, pematangan diri, dan kemandirian pemikirannya. Perpindahan tersebut memperlihatkan ketidak puasannya terhadap mazhab Maliki, sikap ulama dan masyarakat dalam bertaklid kepada mazhab ini secara fanatik. Kecenderungan Ibnu Hazm terhadap mazhab Zhahiri tampaknya terkait erat dengan fenomena sosial politik dan keagamaan di Andalusia pada masa hidupnya. Krisis politik yang berkepanjangan mengakibatkan runtuhnya kekhalifahan. Penyelewengan dan kezaliman al-Muluk al-Thawaif  berakar pada ketidak tegasan pelaksanaan syariat Islam, bahkan cenderung meninggalkannya. Sebagai fuqaha mazhab Maliki di Andalusia yang memegang jabatan qadi menjadi kurang responsif, oportunistik, tunduk pada kemauan politik, dan kebijakan hukum penguasa, meskipun jelas-jelas menyimpang dari syariat. Mereka tidak lagi menjalankan tugas amar ma’ruf nahi munkar dalam rangka mengontrol pengusaha dan berbagai kekuatan sosial yang bersaing tidak sehat.
Mereka tampil dalam posisi yang lemah dan defensif dalam menghadapi kebijakan pemerintah dan kekuatan yang lebih dominan yang terkait dengan syariat serta berlindung di balik penggunaan ra’yi dalam rangka mengamankan diri dari tekanan kezaliman penguasa yang menyeleweng itu.
            Situasi Andalusia yang dipegang oleh para penguasa yang tidak cakap da lemah mengundang kehadiran berbagai pihak lain yang bersaing dalam menanamkan pengaruh untuk memperoleh legitimasi dalam memegang tampuk kekuasaan politik yang sebenarnya.
Akibatknya, Khalifah hanya menjadi simbol yang tidak berperan secara signifikan. Disamping itu, muncul intervensi kekuatan non-muslim yang mengulurkan bantuan kekuatan kepada pihak yang dianggap menginginkan bantuan tersebut. Bantuan tersebut sudah tentu disertai persyaratan dan konsesi tertentu yang merugikan kaum muslimin. Kerjasama ini dinilai Ibnu Hazm bertentangan dengan syariat Islam karena secara politis memberi peluang kepada musuh untuk meruntuhkan Islam. Selanjutnya, muncul al-Muluk al-Thawaif yang mempergunakan gelar Amirul Mukminin dan gelar lainnya hanya layak bagi khalifah.Fuqaha Maliki tersebut cenderung bersikap toleran terhadap penyimpangan mereka bahkan bersikap diam ketika salah seorang dari mereka mengklaim dirinya sebagai khalifah keturunan Bani Umayyah yang sebenarnya hanya seorang berkulit hitam yang berasal dari Afrika.
            Kondisi sosial dan politik yang sedemikian parah telah menempatkan qiyas dan istihsan sebagai alat bagi timbulnya kolusi antara sebagian fuqaha dengan penguasa dalam memberikan berbagai fatwa hukum yang berkaitan dengan realitas kehidupan yang rusak.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Ibnu Hazm memilih jalur untuk mengkaji hukum Islam mulai dari awal dengan kebebasan berijtihad dan menola taklid. Menurutnya, ijtihad adalah kembali kepada al-Qur’an dan hadis.Akibat sikapnya yang melawan arus itu, banyak diantara para fuqaha Maliki yang membenci dan memusuhi Ibnu Hazm.
Sosok Ibnu Hazm adalah seorang pemikir besar yang berasal dari suku Arab muslim. Ia telah membuktikan dirinya sebagai sumber literatur, sejarahwan, filolog, retorik, qadi, filosuf, dan teolog. Ia mampu menangkap dengtan cepat seluruh informasi mutakhir yang membuatnya produktif, meluaskan pengajaran, menyebarkan bahasa Arab, dan menyiapkan perangkat yang mendasari ilmu pengetahuan.
Beberapa faktor yang menyebabkan Ibnu Hazm berpengetahuan dan memiliki kepemimpinan hingga menempatkannya pada posisi yang tinggi adalah:

1.      Berkepribadian baik.
2.      Keunggulan yang diperolehnya melalui pendidikan menyatu dengan semangatnya dalam belajar dan merespon hal-hal yang aktual membentuk luas dan dalam pengetahuannya.
3.      Penguasaannya terhadap beberapa bahasa asing.
4.      Lingkungan keluarga yang kondusif mempengaruhi perkembangan karirnya.
5.      Aktif sebagai wazir  dalam urusan publik dan administrasi, karir dalam bidang politik dan militer ini membuatnya sangat tegas dan jelas dalam pemikirannya.
6.      Jabatan yang dipegang memberikan pengaruh positif dalam pengembangan karirnya.

Selasa, 04 Oktober 2011

Musyarakah

Yap Guys kembali lagi nih gue share tentang apa yang udah gue pelajarin di kampus,Mari kita membahas Musyarakah ! :)

Musyarakah atau syirkah secara etimologi berarti al-ikhtilath yang artinya campur atau campuran.Maksud dari percampuran ini adalah mencampurkan pemilik harta yang satu dengan pemilik harta  yang lainnya sehingga tidak mungkin untuk dibedakan.
Menurut Sayid Sabiq yang dimaksud syirkah ialah akad antara dua orang berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan.
Secara keseluruhan Musyarakah berarti akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

*Rukun
Ijab dan Qabul

*Syarat
1. Akad syirkah harus bisa menerima wakalah atau perwakilan.
2. Keuntungan bisa dikuantitaskan,artinya masing-masing partner mendapatkan bagian yang jelas dari keuntugan.
3. Penentuan pembagian bagi hasil atau keuntungan tidak bisa disebutkan dalam jumlah nominal yang pasti.

*Berakhirnya akad Musyarakah
1. Salah seorang mitra atau partner menghentikan akad
2. Salah seorang mitra meninggal dunia atau kehilangan akal
3. Modal musyarakan hilang atau habis

Kamis, 19 Mei 2011

Tugas Ekonomi Makro "APBD Medan"

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah. Disamping itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan suatu Rencana Operasional Keuangan Pemerintah Daerah, dimana satu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran setinggi-tingginya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah dalam 1 tahun anggaran tertentu dan di pihak lain menggambarkan perkiraan penerimaan dari sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran dimaksud.
Fungsi Anggaran :
Anggaran mempunyai beberapa fungsi yang dikelompokan menajdi dua yaitu sebagai fungsi kebijakan fiskal dan sebagai fungsi manajemen.

1. Sebagai fungsi kebijakan fiskal, Pertama, anggaran  dapat digunakan untuk menagtur alokasi belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik (public good and services). Kedua, sebagai alat distribusi yang bertujuan untuk menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas sosial maupun sektoral. Ketiga, sebagai fungsi stabilisasi, misalnya jika terjadi ketidakseimbangan yang sangat ekstrem maka pemerintah dapat melakukan intervensi melalui anggaran untuk mengembalikan pada keadaan normal.
2. Sebagai fungsi manajemen, Pertama, memberi pedoman bagi pemerintah untuk melakukan tugas-tugasnya pada periode mendatang. Kedua, anggaran sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah. Ketiga, untuk menilai seberapa jauh pencapaian pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan program-program yang direncanakan.
v  Sumatera utara tahun 2009, yang hanya mencapai 70%

kendala tak terserapnya APBD sepenuhnya ini disebabkan oleh beberapa hal, yakni selain dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut saja, tapi juga disebabkan proses administrasi tender dan kontraktornya. “Belum maksimalnya daya serap APBD Sumut 2009 ini juga bisa disebabkan oleh tender dan presentasi pekerjaan di lapangan.”

v  APBD Kota Medan Tahun 2011 Sebesar Rp2, 93 Triliun

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2011 sebasar Rp2,93 triliun disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). APBD ini meningkat 13,66 persen dibandingkan APBD tahun 2010.
Analisis SWOT
Strong
·         Sarana transportasi yang bagus
·         Banyak terdapat tempat wisata
·         Letak wilayah yang strategis
·         SDA melimpah
·         Tempat pendidikan  yang bagus
Weakness
·         Kurangnya proteksi terhadap hasil produksi pertanian
Opportunity
·         Pengembangan ekoturisme dan agriturisme
·         Pengembangan agrobisnis
·         Pengembangan sektor agraris
·         Pengembangan sektor industri
Threats
·         Cuaca buruk
·         Bencana alam
·         Eksploitasi dan kapitalisasi SDA oleh asing

Kesimpulan
Dengan demikian melalui APBD kota Medan, maka dapat diketahui arah, tujuan, serta prioritas pembangunan yang akan dan sedang di laksanakan. Lebih jauh, pengeluaran pembangunan tersebut, sebagaimana tertuang dalam APBD, akan meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, sehingga akan meningkatkan meningkatkan produktivitas factor-faktor produksi. Selain itu, pengeluaran pembangunan juga di harapkan mampu meningkatkan sumber daya manusia, sehingga memampukan masyarakat dalam penerapan teknologi tinggi pada proses produksi, begitu pula hasil-hasil produksi semakin meningkat, dan akhirnya semakin banyak barang dan jasa yang tersedia bagi masyarakat.