1.
Transaksi valas selain Spot:
·
Transaksi Forward, yaitu transaksi sejumlah mata
uang tertentu dengan sejumlah mata uang lainnya dengan penyerahan pada waktu
yang akan datang. Kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi
pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo.
Transaksi forward ini biasanya sering digunakan untuk tujuan hedging dan
spekulasi. Hedging atau pemagaran resiko yaitu transaksi yang dilakukan
semata-mata untuk menghindari resiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs.
·
Transaksi Swap, adalah transaksi pembelian dan
penjualan bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta
(penyerahan) yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan
pada bank lain yang sama.
·
Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh
hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas
sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir
tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Alasan utama pelarangan transaksi valas selain Spot:
·
Tidak sah hukumnya karena di dalam transaksi
pertukaran uang terdapat penundaan pembayaran, baik penundaan tersebut berasal
dari satu pihak atau disepakati oleh kedua belah pihak.
·
Terdapat khiyar syarat pada akad al-sharf baik syarat
tersebut dari sebelah pihak maupun dari kedua belah pihak, maka menurut jumhur
ulama hukumnya tidak sah. Sebab salah satu syarat sah transaksi adalah serah
terima, sementara khiyar syarat menjadi kendala untuk kepemilikan sempurna.
·
Terdapat pertukaran uang yang nilainya tidak
sama rata maka hukumnya haram, syarat ini berlaku pada pertukaran uang yang
satu atau sama jenis.
Transaksi-transaksi tersebut bisa
saja dilakukan dengan memenuhi prinsip syariah,dengan cara menghilangkan
hal-hal yang membuatnya haram. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan), Ada
kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan), Apabila transaksi
dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai
(at-taqabudh), Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar
(kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.