Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah. Disamping itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan suatu Rencana Operasional Keuangan Pemerintah Daerah, dimana satu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran setinggi-tingginya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah dalam 1 tahun anggaran tertentu dan di pihak lain menggambarkan perkiraan penerimaan dari sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran dimaksud.
Fungsi Anggaran :
Anggaran mempunyai beberapa fungsi yang dikelompokan menajdi dua yaitu sebagai fungsi kebijakan fiskal dan sebagai fungsi manajemen.
1. Sebagai fungsi kebijakan fiskal, Pertama, anggaran dapat digunakan untuk menagtur alokasi belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik (public good and services). Kedua, sebagai alat distribusi yang bertujuan untuk menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas sosial maupun sektoral. Ketiga, sebagai fungsi stabilisasi, misalnya jika terjadi ketidakseimbangan yang sangat ekstrem maka pemerintah dapat melakukan intervensi melalui anggaran untuk mengembalikan pada keadaan normal.
2. Sebagai fungsi manajemen, Pertama, memberi pedoman bagi pemerintah untuk melakukan tugas-tugasnya pada periode mendatang. Kedua, anggaran sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah. Ketiga, untuk menilai seberapa jauh pencapaian pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan program-program yang direncanakan.
v Sumatera utara tahun 2009, yang hanya mencapai 70%
kendala tak terserapnya APBD sepenuhnya ini disebabkan oleh beberapa hal, yakni selain dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut saja, tapi juga disebabkan proses administrasi tender dan kontraktornya. “Belum maksimalnya daya serap APBD Sumut 2009 ini juga bisa disebabkan oleh tender dan presentasi pekerjaan di lapangan.”
v APBD Kota Medan Tahun 2011 Sebesar Rp2, 93 Triliun
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2011 sebasar Rp2,93 triliun disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). APBD ini meningkat 13,66 persen dibandingkan APBD tahun 2010.
Analisis SWOT
Strong | · Sarana transportasi yang bagus · Banyak terdapat tempat wisata · Letak wilayah yang strategis · SDA melimpah · Tempat pendidikan yang bagus |
Weakness | · Kurangnya proteksi terhadap hasil produksi pertanian |
Opportunity | · Pengembangan ekoturisme dan agriturisme · Pengembangan agrobisnis · Pengembangan sektor agraris · Pengembangan sektor industri |
Threats | · Cuaca buruk · Bencana alam · Eksploitasi dan kapitalisasi SDA oleh asing |
Kesimpulan
Dengan demikian melalui APBD kota Medan, maka dapat diketahui arah, tujuan, serta prioritas pembangunan yang akan dan sedang di laksanakan. Lebih jauh, pengeluaran pembangunan tersebut, sebagaimana tertuang dalam APBD, akan meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, sehingga akan meningkatkan meningkatkan produktivitas factor-faktor produksi. Selain itu, pengeluaran pembangunan juga di harapkan mampu meningkatkan sumber daya manusia, sehingga memampukan masyarakat dalam penerapan teknologi tinggi pada proses produksi, begitu pula hasil-hasil produksi semakin meningkat, dan akhirnya semakin banyak barang dan jasa yang tersedia bagi masyarakat.